Showing posts with label SERTIFIKASI. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI. Show all posts
Wamendikbud: Guru TIK Tidak Akan Dirugikan

Wamendikbud: Guru TIK Tidak Akan Dirugikan



Solopos.com, SOLO–Guru Teknik Informatika dan Komputer (TIK) dijamin tetap dibutuhkan pada penerapan kurikulum 2013. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, Sabtu (22/3/2014).“Kami ingin menggaris bawahi, tidak satupun orang akan dirugikan dalam penerapan kurikulum 2013 ini,” ungkap dia menjawab pertanyaan peserta seminar nasional pendidikan dengan tema Pembelajaran Berbasis Kreativitas Sebagai Tren Implementasi Kurikulum 2013 dalam Rangka Mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang digelas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Sabtu, mengenai nasib guru TIK. Seperti diketahui, dalam penerapan kurikulum 2013, mata pelajaran TIK tidak berdiri sendiri. Melainkan diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya.
Menurut Musliar, posisi guru TIK akan sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK). Guru TIK akan memberikan pelayanan atau arahan kepada siswa maupun guru yang berkonsultasi mengenai TIK kepadanya. “Guru BK kan tidak mengajar juga. Mereka melayani dengan memberikan arahan, kepeda anak-anak yang berkonsultasi kepadanya. Guru TIK nanti juga seperti itu,” terang Musliar.
Menurut Musliar, peranan guru TIK juga sama pentingnya dengan guru-guru lainnya. Sebab TIK sudah menjadi seperti alat pembelajaran. Dimana siswa harus memahami TIK untuk mengikuti proses belajar. Musliar memberikan contoh ketika ada guru yang menginstruksikan kepada siswanya untuk mencari materi pembelajaran di internet. Ada kemungkinan tidak semua siswa sudah mengerti bagaimana cara penggunaan internet yang benar. Maka di situlah peran dari guru TIK ke depan.
“Dia akan berada di dalam lab, mengajarkan kepada siswa. Tidak perlu 24 jam dia mengajar. Dianggap seperti guru BK, satu guru BK itu melayani 150 anak. Bahkan bukan hanya murid, tapi juga guru,” ujar dia.
Musliar juga mengatakan, penerapan kurikulum 2013 tidak akan mempengaruhi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang membuka program studi Pendidikan TIK (PTIK). Menurutnya, lulusan PTIK masih memiliki peluang banyak, terutama di SMK. “Masih terbuka peluang untuk SMK,” ujar dia.
Sebelumnya, pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut mendapat sorotan dari Asosiasi Guru TIK dan KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi) Nasional (Agtikknas). Salah satu yang menjadi pertanyaan Agtikknas adalah nasib guru TIK ke depan.
“Kami harap pemerintah mengkaji ulang kebijakannya menghapus mata pelajaran TIK,” ungkap Guru TIK SMPN 22 Solo, Tri Budihardjo, Selasa (18/3). Menurutnya, jika sampai pelajaran tersebut dihapus, maka akan sangat berdampak pada para guru TIK. Terlebih untuk masalah jam mengajar yang akan berkurang, bahkan hilang.
Ketua Agtikknas, Firman Oktora, mengatakan tidak ada niatan guru-guru TIK untuk menolak adanya kurikulum baru. “Kami tidak menolak adanya kurikulum 2013. Tapi semestinya TIK itu masuk sebagai mata pelajaran wajib,” ungkap dia saat dihubungi solopos.com, Jumat (14/3).
Untuk itu pihaknya meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji ulang mengenai eksistensi mata pelajaran TIK/KKPI. Sebab menurutnya teknologi informasi dan komunikasi merupakan pondasi dasar kehidupan untuk generasi abad 21. Dimana para siswa perlu dibekali pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam hal teknologi informasi dan komunikasi.

PENTING ::: UPDATE BIODATA GURU PADA WEB PADAMU NEGERI :::

PENTING ::: UPDATE BIODATA GURU PADA WEB PADAMU NEGERI :::



ANDA LULUS S.1 TAPI DI VERVAL BELUM S.1  ????

ANDA LULUS SERTIFIKASI TAPI DI VERVAL BELUM  SERTIFIKASI ????

DATA PERSONAL ANDA SALAH ( NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR... NAMA ANAK ( KELUARGA SALAH JUGA ???

TMT GURU SALAH JUGA ???

SILAHKAN SEGERA UPDATE DATA ANDA SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2014

KARENA KESALAHAN DATA AKAN BERAKIBAT FATAL.. SERTIFIKASI BISA TIDAK LULUS ATAU TERHAMBAT BAHKAN BISA HILANG DATA ANDA SEBAGAI PTK


ANDA TERLAMBAT VERVAL A03 ??? KETIKA ORANG LAIN BULAN OKTOBER - NOPEMBER 2013 SIBUK MENGURUS VERVAL NUPTK SAMPAI BINTANG 4, TAPI ANDA TIDAK VERVAL SATU BINTANG PUN.... APA JADINYA  ????


MAKA NUPTK ANDA AKAN HANGUS,,, JADI SOLUSINYA ANDA HARUS MENGAJUKAN AJUAN BARU NUPTK ANDA

SILAHKAN DOWNLOAD  PANDUAN UPDATE VERVAL BIODATA DIBAWAH INI

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen

Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah….